PROFIL RBM


Ruang Belajar Masyarakat (RBM) adalah suatu kultur atau perilaku belajar yang terorganisir, terstruktur dan sistematis serta terbentuk sebagai hasil pengkondisian ruang bersama yang dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat pelaku program sendiri melalui kegiatan-kegiatan belajar bersama, betujuan untuk meningkatkan/ mengembangkan kapasitas pelaku dan masyarakat. 

TUJUAN RBM

Umum :
  • Terjadinya peningkatan kesadaran kritis, kapasitas, dan daya kolektif masyarakat dalam rangka menuju cita-cita masyarakat yang makin mandiri dan sejahtera.
Khusus :
  • Mengembangkan tempat pelatihan masyarakat di desa, kecamatan dan kabupaten
  • Mengembangkan jiwa, peran dan tugas pelaku dalam rangka pengembangan ruang belajar
  • Mengembangkan kegiatan berbasis pengalaman lokal yang memungkinkan terjadinya proses belajar kolektif masyarakat
  • Menyediakan sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang kebutuhan peningkatan kapasitas masyarakat
  • Mengembangkan sistem yang memungkinkan terjadinya keberlanjutan proses belajar kolektif masyarakat.
HASIL KEGIATAN
  1. Terbentuknya ruang belajar masyarakat di kabupaten yang bisa diakses oleh kader, komunitas dan masyarakat pada umumnya.
  2. Terbentuknya ruang belajar masyarakat di kecamatan yang bisa diakses oleh komunitas belajar perdesaan.
  3. Terbentuknya ruang belajar di desa yang bisa diakses oleh anggota masyarakat perdesaaan.
  4. Terbentuknya kader dan kaderisasi di bidang sosial dan ekonomi di perdesaan yang mampu mengembangkan komunitas belajar sosial.
  5. Diterbitkannya hasil-hasil pengalaman terbaik lapangan yang menunjukkan kontribusi dan manfaat langsung dari adanya wahana sosial ekonomi di tingkat lokal.
  6. Adanya diseminasi dan kampanye berulang yang mampu menggugah kesadaran produktif masyarakat serta lahirnya kebijakan/payung hukum yang dibutuhkan.
  7. Terjadinya revitalisasi organisasi kerja masyarakat dalam mendukung terbentuknya wahana belajar di komunitas maupun di kecamatan.
  8. Terjadinya relasi produktif dan kritis di tingkat komunitas dan kecamatan.
SIAPA SAJA YANG TERLIBAT DALAM RBM ?

Pelaku RBM Adalah seluruh pelaku PNPM-Mandiri Perdesaan/Integrasi, Fasilitator Kabupaten-Fasilitator Kecamatan, Aparat Pemerintahan di daerah kabupaten khususnya yang melakukan pembinaan secara langsung pada PNPM-MPd serta masyarakat umum/peduli PNPM Mandiri.

APA SAJA KEGIATAN RBM ITU ? 
Jenis Kegiatan RBM Mencakup :
  1. Proses tahapan perencanaan kegiatan dan organisasi kerja, penyusunan modul dan bahan kabupaten serta evaluasi kegiatan. (Workshop 1)
  2. Penyusunan modul-modul kabupaten. (Workshop 2)
  3. Pelatihan untuk Pelatih (TOT) bagi TPM
  4. Pelatihan dalam lingkup PNPM-MPd, dipilah secara kategori menjadi Pelatihan Dasar dan Pelatihan Lanjutan (advokasi hukum, CBM, Media, Pengorganisasian.)
  5. Pengembangan dan penggerakan RBM, meliputi kegiatan :
  • Pengembangan Media (Radio Komunitas/ Radio Pemerintah dan Swasta Lokal)
  • Penulisan dan penerbitan (buletin, buku, bahan bacaan lain)
  • Gelar kapasitas pelaku (lomba antar pelaku, pameran dll)
  • Workshop evaluasi berkala pelaksanaan dan hasil RBM
  • Penghargaan atas kinerja pelaku PNPM-MPd (awards)
  • Dukungan penanganan masalah melalui proses hukum
SIAPA PENGELOLA RBM?
RBM dikelola dan dilaksanakan melalui suatu Rencana Kegiatan, Rencana Anggaran dan Biaya yang disusun oleh Gugus Tugas atau Kelompok Kerja (selanjutnya disebut POKJA RBM Kabupaten)
  1. Pokja kabupaten terdiri dari unsur BKAD (unsur masyarakat), UPK (unsur teknis pengelola dana), TPM (unsur teknis keahlian), setrawan, Faskab, dan FK
  2. Pokja kabupaten ditetapkan melalui musyawarah kabupaten
  3. Musyawarah kabupaten adalah musyawarah yang melibatkan keseluruhan pengurus BKAD
  4. Pokja kabupaten bertugas mengelola dana, mengelola kegiatan (penyusunan modul TOT, penyelenggaraan TOT, pembuatan media, penerbitan, pameran), dan melaporkan kegiatan
  5. Kegiatan di level kabupaten dirumuskan oleh pokja kabupaten dan diputuskan melalui musyawarah kabupaten
  6. Supervisi pelaksanaan DOK Kabupaten dilakukan oleh RMC dan NMC

SASARAN PEMANFAAT 
  1. Pemanfaat langsung, adalah pemetik manfaat langsung dari adanya pelaku/lembaga di desa, kecamatan, kabupaten yang memiliki kesadaran, kapasitas, dan daya kolektif untuk memperjuangkan kepentingan sasaran pemanfaat. Mereka adalah kelompok masyarakat miskin/rumah tangga miskin, usaha kecil, mikro, kelompok sosial lainnya.
  2. Pemanfaat penggerak adalah pelaku dan atau lembaga yang berperan sebagai kader pengembangan ruang belajar masyarakat. Sebagai kader keberadaan mereka mendampingi masyarakat, mengembangkan masyarakat, serta memimpin masyarakat menghadapi masalah yang dihadapi. Pelaku dan atau lembaga di desa, kecamatan, kabupaten yang berperan dan berfungsi memperkuat dan mengembangkan kapasitas pemanfaat utama dalam rangka menjamin keberlanjutan pengembangan ruang belajar kolektif masyarakat.